Pandawa News TIME | Seperti diketahui beberapa waktu lalu Partai Ummat melakukan gugatan ambang batas parlemen yang tertera pada Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ini karena logikanya tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu.
Menurut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi gugatan itu dilayangkan karena logikanya tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu.
Karena itu menurutnya Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini.
Gugatan ini telah disidangkan, dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) uang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Senin 23 Oktober 2023, Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Ramhadi dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal melalui kuasa hukumnya Muhammad Yuntri menyampaikan beberapa poin perbaikan permohonan.
Muhammad Yuntri kepada wartawan menyebutkan ada beberapa bagian permohonan yang telah disempurnakan yakni identitas Pemohon, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, alasan Pemohon tentang tidak ne bis in idem, serta argumentasi Pemohon tentang pernyataan ambang batas parlemen adalah bentuk penyederhanaan partai.
Ia pun mengaku atas permohonan ini, maka Petitum Pemohon adalah meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh empat persen dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” ujarnya dihadapan Majelis Sidang Panel MK yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel MK. (*)
0 Komentar