Pandawa News TIME - Dua orang pembuat dan penyebar vidio ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satreskrim Polres Agam. Senin, (17/7).
Keduanya berinisial NY (18) dan SS (40), warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, S.H., Senin (17/7), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan kedua orang itu adalah ibu dan anak.
Untuk NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung, sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Dirinya menyebut, untuk terkait motif keduanya membuat dan mengapload vidio yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan mereka setelah ditilang Polisi lalu lintas. Padahal, tilang yang diberikan karena mereka tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya, kedua wanita itu diberikan sanksi berupa menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah di upload pelaku ke akun tiktok sudah di hapusnya.
0 Komentar