Pandawa News Time.com - Pemerintah telah resmi membatalkan cuti bersama di 22 Mei 2020. Itu artinya hari ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta tidak jadi libur.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Kamis (21/5/2020) itu tertulis menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Keputusan itu ditetapkan pada 20 Mei 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, dengan adanya SKB yang baru itu maka seluruh PNS akan masuk besok. Namun sejatinya cuti bersama khusus untuk PNS diatur dalam keputusan presiden (Keppres).
"Berdasarkan PP 11/2017 cuti bersama untuk PNS diatur dalam Keppres," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk ketiga kalinya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.
aryono mengatakan sesuai SKB terbaru, maka tidak ada pergeseran cuti bersama.
"Oh iya tidak ada pergeseran cuti bersama, yang tanggal 22 Mei ditiadakan," kata Paryono.
Dalam SKB terbaru yang diteken tiga menteri pada 20 Mei kemarin, hanya menetapkan penghapusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 Mei. Tak ada cuti pengganti dengan dihapuskannya cuti bersama besok.
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 baik untuk PNS, pegawai BUMN dan swasta ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Tanggal 22 Mei 2020 sebelumnya juga ditetapkan sebagai cuti bersama.
Pemerintah telah resmi membatalkan cuti bersama di 22 Mei 2020. Itu artinya hari ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta tidak jadi libur.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dalam SKB perubahan ketiga yang diterima detikcom, Kamis (21/5/2020) itu tertulis menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Keputusan itu ditetapkan pada 20 Mei 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, dengan adanya SKB yang baru itu maka seluruh PNS akan masuk besok. Namun sejatinya cuti bersama khusus untuk PNS diatur dalam keputusan presiden (Keppres).
"Berdasarkan PP 11/2017 cuti bersama untuk PNS diatur dalam Keppres," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk ketiga kalinya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.
Lalu apakah ada penggantinya?
Paryono mengatakan sesuai SKB terbaru, maka tidak ada pergeseran cuti bersama.
"Oh iya tidak ada pergeseran cuti bersama, yang tanggal 22 Mei ditiadakan," kata Paryono.
Dalam SKB terbaru yang diteken tiga menteri pada 20 Mei kemarin, hanya menetapkan penghapusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 Mei. Tak ada cuti pengganti dengan dihapuskannya cuti bersama besok.
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 baik untuk PNS, pegawai BUMN dan swasta ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Tanggal 22 Mei 2020 sebelumnya juga ditetapkan sebagai cuti bersama.(red)
0 Komentar