Indonesia terkenal sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia lantaran luasnya area penanaman kelapa sawit setiap tahunnya. Namun saat ini, produksi minyak sawit yang tidak berkelanjutan tengah menjadi perhatian dunia.
Salah satunya terkait keputusan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR).
Dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Indef, perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Indonesia Emilia H Elisa mengatakan kebijakan EUDR sebagai keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.
Sikap pemerintah Indonesia terhadap kebijakan deforestasi Uni Eropa
tersebut “Not comply.”
Emilia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.
Merespon sikap pemerintah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai asosiasi pengusaha minyak sawit tegak lurus dengan sikap pemerintah. “GAPKI mengikuti posisi pemerintah, kalau pemerintah menolak, GAPKI juga menolak” ungkap Azis Hidayat, Ketua Bidang Perkebunan GAPKI. Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menghormati sikap dan posisi pemerintah.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan sikap tegas pemerintah mengingat beragam gagasan atau proposal EU terhadap sawit Indonesia cenderung merugikan. Tauhid menambahkan kebijakan EUDR dalam jangka panjang akan berdampak pada produk sawit yang diproduksi dari negara lain.
Sedangkan dalam jangka pendek, pangsa pasar kelapa sawit Indonesia di Eropa berkurang. Meski Indonesia menolak aturan tersebut, pemerintah tetap harus
melakukan percepatan untuk mengantisipasi ketentuan EUDR.
Dengan sikap tegas pemerintah, Emilia menekankan pentingnya dukungan dari
pimpinan untuk memperkuat kedudukan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
Penguatan kebijakan akan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). “Penguatan RAN-KSB termasuk implementasi sistem sertifikasi ISPO memainkan peran penting dalam upaya Pemerintah mempromosikan produksi kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan industri ini sejalan dengan standar lingkungan dan sosial,” tutur Emilia.
Sementara itu, Tauhid Ahmad menyampaikan selain dukungan kebijakan, metodologi
yang digunakan juga harus cepat ditetapkan. Menurutnya, harus putuskan metodologitracebilityyang sesuaidengan kondisidi Indonesia.
Meski posisi Indonesia menolakEUDR,Tauhid menyarankan harus tetap menyiapkan dan melakukan percepatan perbaikan ISPO. Direktur Eksekutif Yayasan Ekonomi Inklusif Biru Hijau Indonesia (YEIBHI) Sunny W.H. Reetz menyampaikan alternatif lain bagi Indonesia terkait hal ini.
0 Komentar