Pandawa News TIME | Dharmasraya, – Akhir-akhir ini, seringkali terjadi sengketa tanah adat baik dalam hal kepemilikan maupun penguasaan tanah. Sengketa yang sering kali muncul adalah sengketa perdata yang berkenaan dengan masalah tanah diantara warganya dalam hal pemilikan dan penguasaan tanah.
Sengketa-sengketa tersebut bersumber dari tanah-tanah hak ulayat, atau obyeknya hak ulayat. Namun lain halnya kali ini, salah satu diantaranya adalah sengketa tanah ulayat milik suku melayu dengan PT. Bumi Raya Musida.
Dimana tanah ulayat milik suku melayu telah digunakan oleh PT. Bumi Raya Musida dengan melabrak izin dan mengabaikan perjanjian.
Menanggapi kesemenaan tersebut Kuasa hukum Hendrizon, S.H dan Tomi Nofriandi, S.H tak tinggal diam. Dengan sigap dan tegas Hendrizon dan Tomi Nofriandi langsung melayangkan surat somasi untuk ditujukan kepada PT. Bumi Raya Musida yang beralamat di Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.
Kepada Wartawan Pandawa News TIME – Senin (19/09) Hendrizon mengatakan bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum yang terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
Ditegaskannya bahwa alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.Bumi Raya Musida sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. Bumi Raya Musida yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.
2. Bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
Bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :
Bahwa klien kami mempunyai TANAH ULAYAT yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kec. Sangir Batang hari Kab. Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.
3. Bahwa pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. Bumi Raya Musida membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan notaris H.RIYANTO, S.H. MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. Bumi Raya Musida.
Bahwa setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. Bumi Raya Musida tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.
4. Bahwa klien kami telah berulang kali meminta hak nya kepada PT. Bumi Raya Musida namun tidak ada tanggapan seolah-olah diabaikan layak nya masyarakat kecil.
5. Bahwa dikarenakan tidak ada tanggapan dari PT. Bumi Raya Musida maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Klien kami mengajukan upaya hukum gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bumi Raya Musida guna untuk minta dikosongkan tanah ulayat klien kami dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR.
6. Bahwa adapun bunyi putusan pengadilan negeri koto baru kabupaten solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR sebagai berikut :
A. Menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.
B. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( PT. Bumi Raya Musida ) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.
C. Menghukum Tergugat I ( PT. Bumi Raya Musida ) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat (Klien Kami) suku melayu.
“Berdasarkan uraian point-point diatas dalam surat somasi ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan tegas kepada saudara PT. Bumi Raya Musida untuk :
1. Beritikad baik meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami.
2. Membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai sekarang, atau
3. Mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik klien kami serta membayar ganti rugi.
4.Membicarakan point 2,3 kami tunggu kepastian dan penjelasan saudara PT. Bumi Raya Musida kepada kami untuk dapat menghubungi kami pada nomor telp. Diatas
Selanjutnya ia menunggu itikad baik dari PT.Bumi Raya Musida untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4×24 Jam (Empat hari) setelah somasi ini kami Buat.
“Dan apabila tidak ada itikad baik dari saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat PATUT kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum ataupun akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana terkait dugaan tindak pidana pengrusakan serta penyerobotan memasuki lahan tanpa izin dan/atau tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain nya,serta akan menempuh jalur hukum perdata,” tegas Hendrizon. (Sc/Tim)
0 Komentar