Pandawa News TIME | PADANG - Melanggar Trantibum, Satpol PP Kota Padang panggil pemilik usaha yang mengunakan live musik hingga Larut Malam, Minggu (13/8/23), dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke cafe karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui 112.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit spiker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut.
"Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,"Jelas Rio.
Diterangkannya, Dua unit spiker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, Satu unit spiker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
"Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya ganguan trantibum yang di laporkan ke Padang Commad Center 112," Ujar Rio.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang menghimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
"Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apa lagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar, mari bersama-sama kita menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," harap Rio Ebu. (*)
0 Komentar