Pandawa News TIME | Sidang tipiring tersebut dilaksanakan di Aula Mako Satpol PP Padang, sidang tersebut dilaksanakan secara virtual oleh hakim tunggal Said Hamrizal Zulfi Kamis (13/7/2023).
Mursalim, Kasat Pol PP Padang menambahkan, Setidaknya, tujuh pelaku pelanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda mulai dari 50 ribu hingga 300 ribu rupiah.
"Mereka yang di sidang tipiring ini diantaranya pelaku usaha tempat hiburan malam yang telah berulang melakukan pelanggaran, PKL yang berjualan di fasilitas umum.
Selanjutnya dalam sidang tersebut pemilik uniform badut dan salah seorang pelaku usaha rumah kos juga di kenakan sanksi tindak pidana ringan pada sidang tersebut," ucap Mursalim
Terkait sidang yang dilakukan di Mako Pol PP kepada pelaku pelanggaran Perda ini, Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman untuk kepentingan bersama dapat tercapai. Lebih lanjut iya menekan kan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin tentu dilakukan secara humanis namun, jika masih membandel dan tidak mau mematuhi pihaknya akan mengajukan tindak pidana ringan.
" Kita tetap melakukan sosialisasi, namun jika masih membandel akan kita tidak secara tipiring," Tutupnya. (HMSPP)
0 Komentar