Pandawa News TIME | Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hari ini telah dilantik mengambil sumpah dari 17 mediator wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Aula Universitas Mohammad Natsir Bukitttinggi Senin(03/07/2023).
Hal itu dikatakan Ketua layanan Dewan Sengketa Indonesia wilayah Kota Padang dengan SK No 22/A/SK/DSI/6/2023 periode 2023 sampai 2026 yang ditandatangani oleh Presiden DSI Sabela Gayo SH, MH Phd.
Ditambahkan Elvy saat jumpa pers bersama awak media, President Dewan Sengketa Indonesia (DSI Sabela Gayo , SH, MH, PhD menyampaikan semoga dengan kegiatan ini nanti bisa memberikan kontribusi, dimana para mediator yang sudah memperoleh pelatihan dan sertifikasi dari lembaga Diklat yang terakreditasi dari Mahkamah Agung RI ini nanti dapat mendaftarkan diri mengajukan permohonan diri sebagai mediator non Hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakannya, Dewan Sengketa Indonesia berbentuk badan hukum perkumpulan yang kita dirikan sekitar bulan Juli 2021 lalu.
"Walaupun badan hukum perkumpulan tetap memang dalam memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa , kita tidak seperti badan hukum perkumpulan pada umumnya seperti organisasi masa(Ormas ) tetapi kita lebih mengedepankan layanan penyelesaian Sengketa melalui mediasi, judikasi konsultasi bahkan untuk sektor jasa konstruksi yang sifanya khusus kita ada praktisi Dewan Sengketa Indonesia, " ungkap Sabela Gayo.
Dikatakannya, dalam rangka pengembangan organisasi memang badan hukum perkumpulan ini nanti akan menaungi layanan-layanan penyelesaian Sengketa yang ada di DSI.
"Kita juga sedang meminta pendapat dari Kita juga meminta pendapat dari
UNCITRAL (United Nations Commission International Trade Law) terkait dengan hukum acara arbitrase di DSI, " ujarnya.
Apabila satu saat DSI ingin menerima permohonan arbitrase dari para pihak yang bersengketa dengan melibatkan pihak asing, kita ingin hukum acara arbitrase di DSI sudah di endorse atau diberikan semacam pendapat oleh Uncitral.
"Dari pendapat tersebut Uncitral menyarankan apabila DSI ingin memberikan layanan secara profesional dan berbayar di Indonesia maka badan hukum yang harus digunakan adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) atau yayasan, " ujar Sabela Gayo.
Sabela menambahkan, makanya kita juga sudah membentuk PT DSI sehingga proses sengketa yang berbayar itu akan berada dibawah badan hukum PT dan untuk pendidikan dan pelatihan kita juga sudah mendirikan yayasan pendidikan DSI.
Hadir pada acara pelantikan tersebut, mewakili Gubernur Sumba, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Ezeddin Zain, S.H., M.E, mewakili Walikota Sawahlunto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Irzam K, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pariaman, Indra Syamsu, SH, Dekan Univ M. Natsir, Polresta Bukittingi, Polresta Payakumbuh. (rel)
0 Komentar