Pandawa News TIME | Solok - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Solok, berinisial AJ (48) yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis shabu, Rabu malam (5/7/2023) sekira pukul 20.52 WIB. Warga Sawah Sianik, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok tersebut, diamankan di sebuah warung makan.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Putra Wijaya, SH, mengatakan saat diinterogasi, AJ mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.
"Selain barang bukti Narkoba jenis Shabu, Tim Satresnarkoba Pokres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) Unit hanphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku," ujar Iptu Riko PW.
Usai ditangkap, terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AL)
0 Komentar