Pandawa News TIME | Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, sepakat dengan Kemendikbud-Ristek yang akan mengeluarkan larangan kegiatan wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Mewajibkan kegiatan seperti wisuda perpisahan atau pun study tour, cukup membebankan orangtua, terutama bagi yang tidak mampu.
"Kita sependapat adanya larangan acara wisuda, perpisahan atau study tour bagi para siswa SD sampai SMA setelah lulus. Kegiatan tersebut membebankan orangtua. Kita mendukung Kemendikbud-Ristek agar mengeluarkan larangan untuk acara wisuda dan perpisahan anak-anak,” ujar Lisda dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Selain tidak memiliki manfaat yang jelas, menurut Lisda, kegiatan tersebut juga salah satu pemborosan bagi sekolah. Ia meminta pihak sekolah tidak beranggapan semua anak atau pun orangtua mampu membayar biaya wisuda.
“Kegiatan tersebut hanyalah pemborosan bagi sekolah. Jadi kita berharap jangan ada lagi kegiatan yang menambah beban orangtua atau wali murid. Kita meminta pihak sekolah jangan menyamaratakan kemampuan orangtua siswa,” ujarnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga mendesak Kemendikbud-Ristek segera membuat aturan larangan dengan sanksi yang tegas.
“Aturannya harus jelas dan sanksinya juga harus tegas. Serahkan saja momen merayakan kelulusan sepenuhnya kepada keluarga masing-masing,” pungkasnya.
Sejumlah orangtua siswa mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk acara wisuda di tingkat TK hingga SMA. Banyak pihak juga menilai acara seremonial itu tidak perlu diadakan.
Merespons hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, mengatakan tidak ada imbauan khusus terkait acara wisuda di tingkat TK hingga SMA. Ia memastikan kegiatan tersebut akan dilarang.
“Tidak ada kebijakan yang mewajibkan itu, bahkan meminta pun tidak. Tidak ada kewajiban atau imbauan untuk menyelenggarakan wisuda. Karena itu, jika ingin ada acara seperti itu, semestinya sifatnya partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua wali murid. Itu prinsipnya,” tegasnya. (al)
0 Komentar