Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Pessel: 3 Tersangka Persekusi sudah Diamankan


Pandawa News TIME
  | Painan, Polres Pesisir Selatan pada Minggu 23 April 2023

pukul 19.30 WIB, salah satu tersangka kasus persekusi kembali menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pessel. 
Hal ini adalah tindak dari peristiwa persekusi terhadap 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso. Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis 1 (satu) orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan 2 (dua) tersangka lainnya menyerahkan diri atas kompi komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.
Penyerahan diri tersangka tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Adapun kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, MH yang menyerahkan diri ke Mapolres Pessel.
Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 dugaan tersebut merupakan
kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang terduga keras
sebagai tersangka yang kini telah di amankan.
“Untuk saat ini sudah 3 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim,” ujar Kapolres.
Kapolres Pessel menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada
keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk itu Kapolres menjamin hak – hak kepemilikan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andra Nova menjelaskan, terhadap ketiga
orang tersangka dapat sanksi pidana sebagaimana dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Namun kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut ,” tegas Kasat Reskrim. (*)

Posting Komentar

0 Komentar