Komnas Haji dan Umrah meminta pimpinan dan seluruh staf-pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih cepat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada KPK. Artinya, sebelum tenggat waktu yang diberikan yakni akhir Maret 2023.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, Pimpinan dan seluruh staf-pegawai juga diminta agar menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan jujur.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan.
"Selain pimpinan, seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN. Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia menyampaikan, kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Kemudian, juga sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi.
"Karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.
Selain itu, Kepala Pelaksana BPKH juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 juta. Kemudian bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta transportasi Rp16 juta. Sehingga total mendapatkan Rp124 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp83 juta dan cuti tahunan Rp83 juta.
Adapun Ketua Dewan Pengawas BPKH gaji pokoknya Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp14 juta. Sehingga totalnya Rp102 juta.
Selain itu, mereka juga memperoleh jatah THR Rp73 juta, uang cuti Rp73 juta.
Sedangkan untuk para anggota BPKH, gaji pokoknya Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta tunjangan transportasi Rp13 juta, total Rp94 juta. Hak THR Rp66 juta serta cuti Rp66 juta.
Tidak cukup sampai di situ, setiap pimpinan BPKH juga mendapatkan uang representasi puluhan juta per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun. Serta fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas. (mp)
0 Komentar