Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Ungkap Peran Teman Pelaku Penganiayaan di Jakarta Selatan


Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak (MDS). Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial (S).

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi) mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini (S) memiliki peran memprovokasi hingga merekam tindak kekerasan tersebut.

“Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran (S) pertama dalam kasus ini adalah mengikuti ajakan dan memprovokasi (MDS) untuk melakukan penganiayaan terhadap korban (CDO).
“Pelaku (S)mengiyakan ajakan tersangka (MDS) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Ia memberikan pendapat kepada tersangka MDS,” tambahnya.
Ia melanjutkan, tersangka (S) juga berperan merekam video detik-detik (MDS) melakukan penganiayaan korban. Rekaman video tersebut bahkan viral di media sosial. tersangka (S) juga tidak berusaha mencegah (MDS) saat melakukan aksi sadisnya itu. Perekam justru membiarkannya.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” tuturnya.
“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP. (AL)

Posting Komentar

0 Komentar