Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdaftar di Indonesia, Layanan Paypal Dapat Diakses Kembali


Pandawa News TIME.com | Perusahaan pembayaran Amerika Serikat, PayPal, menyatakan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan begitu, pelanggan dapat kembali mengakses layanannya.

Informasi itu diketahui melalui pernyataan PayPal yang dikutip dari Reuters, Rabu (3/8/2022). Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web PayPal pada hari Sabtu karena tidak mematuhi aturan PSE.
 Akses ke situs  tersebut sempat dibuka sementara mulai hari Minggu untuk memungkinkan pelanggan mentransfer dananya.
Pembukaan blokir sementara itu dilakukan setelah pengguna PayPal melayangkan protes karena masih menyimpan dana di platform tersebut.
"Gws bgt paypal gue gabisa dibuka padahal ada banyak di situ blm gue wd nangis bgttt," keluh seorang netizen pada Sabtu(30/7/2022).
"Hari pertama gajian freelance via paypal tapi kudu disuruh sabar, baik lah," sahut yang lain.
"Baru nyadar paypal juga diblokir. Terus ini uang yang di paypal gimana," ujar salah satu netizen.
 
Kominfo sebelumnya telah memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Hingga hari terakhir pendaftaran PSE, banyak platform yang belum mendaftar.
Lalu sehari setelahnya, PSE dikirim surat teguran dan diberikan perpanjangan waktu hingga 5 hari kerja. Sehari sebelum melakukan pemblokiran pun Kominfo telah mewanti-wanti para PSE yang belum mendaftar.
(al)

Posting Komentar

0 Komentar