Dikreksimsus Polda Sumbar berhasil sita 2165 Botol Minuman Beralkohol di Denai Resto & Cafe di jalan Niaga no 174 RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang , Minuman yang disita tersebut minuman Golongan B (Kadar Alkohol 5%- 20%) , hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. M.Si, di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media dari cetak, online dan elektronik pada Jumat (14/1) di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Penyitaan Minuman Beralkohol ini terjadi pada Jumat 14 Januari pukul 00.30 Wib oleh Petugas dari Subdit 1 Dikreksimsus Polda Sumbar yang dipimpin Lansung oleh Kasubdit Kompol ALBERT ZAI SIKM.H beserts 9 orang Anggotanya dengan melakukan Tangkap Tangan terhadap kegiatan Denai Cafe & Resto yang melakukan perdagangan minuman beralkohol Gol B tampa izin .
Dikatakan Satake Bayu , Asril Tandan panggilan Asril (Sopir Pemilik Denai Cafe & Resto ) Tionghoa merupakan pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Satake Bayu di Gudang Cafe Tim juga menemukan barang bukti sebanyak 742 Botol minuman Beralkohol selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kemudian mendapati barang bukti sebanyak 1423 Botol, Berdasarkan Pengakuan tersangka telah memperdagangkan minol Golongan B lebih Kurang 3 Bulan, semua barang bukti ini dibawah ke Polda Sumbar untuk diproses Lebih lanjut.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. M.Si, Dugaan tindak pidana melakukan usaha perdagangan yang tidak memilikiperizinan berusaha dibidang perdagangan berupa perdagangan minuman yang bealkohol (minol) sangat bertentangan dengan Paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan .(Naufal)
0 Komentar