Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dikreksimsus Polda Sumbar Berhasil Sita 2165 Botol Minol Golongan B

                  


Dikreksimsus Polda Sumbar berhasil   sita  2165 Botol Minuman Beralkohol di Denai Resto  &  Cafe  di jalan Niaga  no 174 RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung   Pondok Kecamatan Padang Selatan  Kota Padang , Minuman yang disita tersebut minuman Golongan B  (Kadar  Alkohol 5%- 20%) , hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. M.Si, di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media dari cetak, online dan elektronik pada Jumat (14/1) di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Penyitaan Minuman Beralkohol ini terjadi pada Jumat 14 Januari  pukul 00.30 Wib  oleh Petugas  dari Subdit 1 Dikreksimsus Polda Sumbar  yang dipimpin Lansung oleh Kasubdit Kompol ALBERT ZAI SIKM.H beserts  9 orang Anggotanya dengan melakukan Tangkap Tangan  terhadap  kegiatan Denai Cafe & Resto  yang melakukan perdagangan   minuman beralkohol  Gol B  tampa izin .
Dikatakan Satake Bayu , Asril Tandan panggilan Asril (Sopir Pemilik Denai Cafe & Resto ) Tionghoa merupakan  pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Satake Bayu di Gudang Cafe  Tim juga menemukan  barang  bukti sebanyak 742  Botol minuman  Beralkohol  selanjutnya  tim melakukan pengembangan  ke rumah tersangka dan kemudian mendapati barang bukti  sebanyak 1423  Botol, Berdasarkan Pengakuan tersangka telah memperdagangkan  minol Golongan B  lebih Kurang 3 Bulan, semua barang bukti ini dibawah ke Polda Sumbar untuk diproses Lebih lanjut.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. M.Si, Dugaan tindak pidana melakukan usaha perdagangan  yang tidak memilikiperizinan  berusaha dibidang perdagangan  berupa perdagangan  minuman yang bealkohol  (minol) sangat bertentangan dengan  Paragraf  8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang Undang RI No 11  Tahun  2020 tentang Cipta Kerja Perubahan  atas Undang Undang  RI No 7  tahun 2014  tentang perdagangan .(Naufal)

Posting Komentar

0 Komentar