Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Revisi Ranwal RPJMD 2018 - 2023, Genius Adakan Konsultasi Publik


- Dimasa pertengahan pemerintahannya, Walikota Paiaman, Genius Umar merevisi rencana awal (ranwal ) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018 -2023. Revisi tersebut dilakukan melalui konsultasi publik dan melibatkan DPRD Kota Pariaman, semua pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan kepala desa/lurah se Kota Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (4/8).

Dalam sambutannya Genius mengatakan bahwa pada penyesuaian tema pembangunan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2018-2023, tema yang telah dibuat pada Tahun 2019 dan 2020 tidak mengalami perubahan. Tahun 2021 yang awalnya pemantapan daya saing daerah melalui sektor strategis menuju Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya dilakukan perubahan menjadi peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan kesehatan daerah,
Tahun 2022 awalnya pemantapan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya dirubah menjadi percepatan pemulihan ekonomi melalui sektor strategis daerah dan penguatan system kesehatan daerah dan Tahun 2023 yang awalnya perwujudan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya berubah menjadi pemantapan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya.
"Perubahan ini kita lakukan sesuai tema pembangunan Kota Pariaman, namun mewabahnya pandemi Covid-19 di Kota Pariaman memerlukan upaya percepatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah" ujar Genius.
"Adapun program unggulan Pemerintah Kota Pariaman dibawah kepemimpinan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin yang sedang berjalan antara lain, melanjutkan program kesehatan gratis, prgram penddikan gratis, kartu pariaman pintar, program bus sekolah gratis ,magrib mangaji dan subuh mubarakah, program satu keluarga satu sarjana,pembangunan mesjid terapung pariaman,pembangunan GOR dan Youth Center, pembangunan pusat pendidikan agaa non formal MDA (tingkat S), MDW (tingkat SLTP), MDU (tingkat SMU), program Pariaman sejahtera, pembangunan pusat pendidikan Al-Qur’an (Read Alquran Centre), pengembangan kawasan wisata terpadu dengan UMKM, pengembangan jalan sisi timur Pariaman, kesejahteraan guru honor PAUD, TK, SD dan SMP, pengembangan water front city, kesempatan kerja keluarga miskin, serta revitalisasi PKK da revitalisasi pasar yang ada di Kota Pariama" Terangnya.
“ Untuk program kesehatan gratis di Kota Pariaman sudah terlaksana sampai 99,2 % artinya masyarakat Kota Pariaman bisa berobat gratis di Rumah sakit Umum Kota Pariaman. Kartu Pariaman pintar ditujukan bagi warga Kota Pariaman yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan anggarannya dari APBD Kota Pariaman.
Sementara program magrib mangaji dan subuh mubarakah saat ini masih belum optimal karena pandemi Covid, namun kita meminta kepada punyuluh agama desa untuk lebih aktif dalam membina masyarakat setempat agar program tersebut bisa berjalan namun dengan metode yang berbeda, “ terangnya.
Ia berharap kepada semua OPD untuk dapat melakukan dengan segera program - program yang masih berjalan namun belum mencapai target, sehingga tepat nanti pada Tahun 2023, semua program unggulan terlaksana dengan sukses dan masyarakat Kota Pariaman akan merasakan dampak positif program unggulan tersebut.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Pariaman, Fadli menungkapkan bahwa revisi ranwal RPJMD 2018 - 2023 Kota Pariaman ini dilaksanakan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri 18/2020  PP 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Pasal 342 ayat (1) huruf (c) pada   Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan Perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar, Pasal 342 ayat (3) Perubahan yang mendasar dimaksud adalah mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional. Berdasarkan kegiatan ini terlaksana dengan semestinya, " tutupnya. (al)

Posting Komentar

0 Komentar