Pandawa News TIME - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pimpinan dan anggota DPRD Pessel, Forkopimda, Pj Sekkab Pessel, Luhur Budianda SY, sekretaris DPRD Pessel, Jarizal, serta pejabat eselon II dan III lainnya.
Ranperda itu disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikatakannya bahwa undang-undang itu mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyusun RPJMD untuk periode 5 tahun kedepan.
RPJMD yang disusun akan dibahas dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik, kata bupati.
Termasuk juga program dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Hal itu disusun dengan berpedoman kepada RPJPD, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berlaku.
Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan dan mekanisme penyusunan dan penetapan Perda tentang RPJMD itu sudah dilalui.
Sehingga Kabupaten Pesisir Selatan telah memasuki tahap pengajuan dan pembahasan Ranperda RPJMD bersama DPRD.
Niat tersebut kami refleksikan dalam bentuk visi pemerintahan dan pembangunan yaitu "Mewujudkan Pesisir Selatan Lebih Sejahtera, Maju dan Bermartabat, Didukung Pemerintahan Yang Akuntabel dan Profesional," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa tantangan dalam mewujudkan kinerja pembangunan tentu tidaklah mudah. Hal itu tidak terlepas dari kondisi lingkungan strategis yang semakin rumit.
"Saat ini kita menghadapi tantangan yang betul-betul berbeda dari sebelumnya. Tantangan tersebut adalah pandemi Covid-19 yang tidak saja mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi ekonomi.
Sehingga tahun 2020 yang lalu, ekonomi Pessel terkontraksi menjadi minus 1,11 persen.
Target pendapatan juga tidak terpenuhi dan dana transfer dari pusat mengalami penurunan yang cukup tajam, yakini Rp 80 miliar turun dibanding dengan tahun 2020," jelasnya.
Ditambahkan lagi bahwa beberapa langkah efektif sudah sama-sama dilakukan antara pemerintah dengan DPRD.
"Kita telah menyepakati Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang insya allah segera di perdakan. Melalui perda SOTK telah dilakukan pengurangan perangkat daerah yang tentunya berimplikasi pada pengurangan biaya operasional nantinya," tutup Rusma. (PT)
0 Komentar