Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Kota Padang agar Patuhi Peraturan , Tilang elektronik resmi diberlakukan

 


PandawanewsTIME.com - Tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di Kota Padang, Sumatera Barat sejak 23 Maret 2021. Secara teknis, tilang elektronik ini memanfaatkan CCTV yang terhubung ke ruangan regional traffic management centre. Hal ini dikatakan Kasubdit Gakkum. Polda Sumbar  AKBP Dra. Nova Linda , MH

Nova Linda   mengatakan tilang elektronik ini bagian dari upaya untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya,  perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

"Tilang elektronik diberlakukan di 5 titik lokasi di Kota Padang yang menjadi prioritas. Kota Padang diketahui satu-satunya daerah di Sumbar yang menerapkan layanan ini," ujarnya, 17/4/2021).

Nova Linda menjelaskan ada  5 titik kawasan pemberlakuan tilang elektronik ini di kota Padang yakni simpang kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang empat antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.

"Selanjutnya di simpang tiga dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani," ujarnya.

Lokasi lainnya, yakni di persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said.

"Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar," jelas  Nova Linda

Nova Linda mengatakan  teknis penilangan misalnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.

Pelanggaran yang diprioritaskan seperti tidak mengunakan helm, melawan arus, dan tidak memakai sabuk pengaman. Pengiriman bukti pelanggaran dan penilangan memanfaatkan PT Pos Indonesia. (tis)

Posting Komentar

0 Komentar