Pandawanews TIMEs.com - Diberitahukan pada masyarakat Sumatera Barat yang merasa memiliki kenderaan dengan identitas kendaraan yang ada dalam tabel untuk dapat menjemput kenderaannya dengan membawa buku kenderaan bermotor ( BPKB) serta KTP Asli ke Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat jl. Nipah no 45 Kota Padang, pengambilan tampa dipungut biaya (02)
0 Komentar