Situs Terpecaya

Situs Terpecaya

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Sijunjung berhasil Tangkap 2 Penjambret yang telah beraksi Puluhan kali di Sumbar


PandawaNewsTIME.com | Berkat kerja kerasnya, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret.

Dua pelaku tersebut adalah RH (25) dan AM (38). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, pelaku RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Selasa (13/9).

RH terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung, lantaran ia sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan penangkapan terhadapnya.

Dari keterangan pelaku RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah AM di Andalas, Kota Padang yang merupakan rekan dari RH dalam melakukan aksinya. Namun, AM saat itu sudah kabur melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.

Kemudian, dari hasil penyelidikan terhadap AM, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, pada Senin (26/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku  melakukan pencurian dengan kekerasan di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022.

"Modus operandinya dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM sepesialis apabila korban di sebelah kiri," ujarnya, Jumat (30/9) di Mapolres.

Dikatakan, penjambretan tersebut juga dilakukan RH dan AM di Padang Pariaman, Kota Solok , Solok Arosuka, dan di Kota Padang.

Dari pengakuan pelaku tersebut, mereka telah melakukan penjambretan lebih kurang 20 kali. Mereka berhasil menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Lalu menjual rata-rata 10 emas ke penadah di Padang.

"Di antara korban penjambretan tersebut adalah istrinya Wakapolres Solok dan istrinya Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman," terangnya.

sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan uang hasil penjualan emas Rp10 juta berhasil diamankan Polisi.

.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Posting Komentar

0 Komentar